NADIKABAR.COM — Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan tujuh kementerian serta lembaga terkait mempersiapkan pusat-pusat rehabilitasi dan reedukasi dalam mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Penyiapan itu dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor antara Kementerian Hukum dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, BNN, BRIN, dan BNPT di Gedung Pengayoman, Jakarta, Senin.
Menteri Hukum Supratman Andi mengatakan rapat koordinasi ini tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada dirinya terkait penanganan over (kelebihan) kapasitas penghuni lapas, terutama untuk kasus narkotika.
"Hari ini kami sudah menggelar rapat dengan tujuh kementerian terkait keinginan ataupun bagaimana caranya warga binaan kita di lembaga pemasyarakatan yang saat ini sudah over kapasitas dan Presiden beri arahan untuk bagaimana melakukan rehabilitasi dan reedukasi terkait dengan para pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini," kata Supratman.
Ia mengatakan pihaknya memiliki waktu seminggu untuk merumuskan kebijakan melakukan pusat rehabilitasi dan pusat reedukasi kepada penyalahguna narkotika.