Menurut Menkum, mereka yang akan menempati pusat rehabilitasi dan reedukasi ini adalah penyalahguna narkotika yang masih berusia produktif.

"Intinya nanti akan dilakukan pusat-pusat rehabilitasi dan pusat-pusat reedukasi terkait dengan pengguna narkotika yang jumlahnya sesuai data Pak Imipas, terutama sasarannya adalah mereka yang masih usia produktif, dan saat ini kami bersepakat untuk membentuk tim kecil selama waktu seminggu untuk merumuskan kebijakan selanjutnya," ujarnya.

Dalam konferensi pers itu, Supratman tidak merinci kondisi terkait kapasitas penghuni lapas di Indonesia. Begitupun Menteri Imipas Agus Andrianto yang hadir tidak memberikan pernyataan.

Supratman menyampaikan Menteri Kesehatan dan Menristekdikti akan menyusun kurikulum yang akan diberikan di pusat rehabilitasi dan pusat reedukasi tersebut.

"Dan sekarang ada data Pak Imipas, Menteri Kesehatan, Menristekdikti akan menyusun kurikulum, dan kita juga sudah membagi peran masing-masing," ujarnya.