NADIKABAR.COM — Pemerintah tengah menyiapkan pelonggaran ketentuan penukaran Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dari valuta asing (valas) ke rupiah dengan batas maksimal konversi akan dinaikkan dari 50 persen menjadi 100 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perubahan tersebut akan dimasukkan dalam revisi keempat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Yang juga sedang disiapkan dalam perubahan keempat PP 36 adalah terkait relaksasi penukaran valas ke rupiah, di mana relaksasi itu bisa ditukar tidak 50 persen, tapi sampai dengan 100 persen," ujar Airlangga dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Jakarta, Jumat.
Rencana pelonggaran tersebut disiapkan setelah pemerintah mengevaluasi implementasi kebijakan DHE SDA yang berlaku saat ini.