Sebagai informasi, berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Juni 2026, eksportir sektor nonmigas diwajibkan memasukkan dan menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia selama paling singkat 12 bulan.
Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.
Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, penukaran DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi paling banyak 50 persen.
Pemerintah mengatakan revisi konversi valas ke rupiah menjadi 100 persen akan berlaku setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kebijakan ini rampung. Airlangga menyebut PMK itu ditargetkan selesai pada akhir bulan ini.