Kedua, masyarakat penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)-nya akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).Β Ketiga, masyarakat mandiri yang membangun rumah sendiri tetapi masuk dalam kategori MBR.
Penentuan sasaran penerima program dilakukan melalui kolaborasi Kementerian PKP dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan masyarakat yang memiliki slip gaji akan dikategorikan sebagai MBR berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Sementara itu, bagi pekerja sektor informal yang tidak memiliki slip gaji, verifikasi dilakukan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk dengan melihat kelompok desil delapan atau di bawahnya.