NADIKABAR.COM β€” Pemerintah menargetkan biaya logistik nasional turun secara bertahap hingga 8 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam beberapa tahun mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional yang diundangkan pada 16 Juli 2026. PerpresΒ ini menjadi landasan percepatan transformasi di sektor tersebut.

Adapun biaya logistik nasional saat ini masih berada pada kisaran 14,29% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2022. Pemerintah menargetkan penurunan bertahap dari 12,5% hingga mencapai 8% dalam beberapa tahun mendatang.

"Arahan Presiden sangat jelas, bahwa penguatan ekosistem logistik nasional menjadi kunci untuk menekan biaya logistik dan meningkatkan daya saing ekonomi. Untuk itu, Presiden menugaskan saya melalui Kemenko Perekonomian untuk mengoordinasikan percepatan transformasi logistik nasional melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2026," ujar Airlangga dikutip Senin (19/10).