Dalam pemberantasan korupsi, Kurnia menyebut nilai uang pengganti yang dijatuhkan melalui penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan Kejaksaan Agung sepanjang 2025 mencapai lebih dari Rp25 triliun.
“Saya rasa menjadi capaian uang pengganti yang terbesar sepanjang sejarah,” katanya.
Dia mengatakan pemerintah juga memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk mengusut perkara yang melibatkan pejabat dalam program prioritas pemerintah, termasuk dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Selain penindakan, pemerintah mendorong pembenahan kelembagaan aparat penegak hukum. Kurnia mencontohkan pembentukan tim reformasi Polri serta kenaikan tunjangan hakim sebagai bagian dari upaya mendukung pembenahan sektor peradilan.
Pemerintah, lanjut dia, juga mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset untuk membantu mengatasi hambatan pemulihan aset hasil kejahatan, termasuk ketika pelaku melarikan diri ke luar negeri.