Christina menegaskan bahwa verifikasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi penyalahgunaan, serta menghindarkan para pelaku usaha dari permasalahan hukum di kemudian hari.
Ia menjelaskan LPG merupakan sumber energi utama masyarakat dengan konsumsi nasional mencapai 9,26 juta MT pada 2025, yang terdiri dari 8,52 juta MT LPG bersubsidi dan 0,74 juta MT LPG Umum atau non-subsidi.
Dari total 6.942 penyalur LPG di Indonesia, sebanyak 99,4 persen atau 6.901 penyalur merupakan mitra PT Pertamina Patra Niaga.
βKarena perannya yang sangat vital, Pemerintah harus memastikan seluruh penyalur beroperasi secara legal, tertib administrasi dan memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,β ucap dia.