NADIKABAR.COM — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM berlangsung hingga 2028.

"Jadi tenggat waktu akhir kewajiban sertifikasi halal ini dijadwalkan berlaku hingga 18 Oktober 2026, tetapi karena masih banyak UMKM belum memenuhi target itu sehingga oleh Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar sertifikasi halal ditunda hingga 2028," ujarnya di Makassar, Minggu.

Ia mengungkapkan kebijakan penundaan itu diambil berdasarkan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto, yang merespons berbagai aspirasi dari pelaku usaha di lapangan.

Ia menjelaskan langkah penundaan selama dua tahun ke depan itu diambil karena target sertifikasi yang belum tercapai secara optimal.