Sebagian besar pelaku UMKM menilai bahwa momentum penerapan kewajiban tersebut belum tepat, mengingat proses persiapan dokumen administrasi masih dianggap sebagai beban tambahan yang memberatkan operasional usaha mereka.
"Bapak Presiden menerima banyak aspirasi dari para pelaku UMKM dan umumnya itu karena proses persiapan dokumen administrasi dan pendukung lainnya, sehingga diputuskan untuk ditunda batas akhirnya," katanya.
Meskipun demikian, Maman menegaskan bahwa sertifikasi halal sejatinya bukan sekadar program kerja presiden, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang kemudian disempurnakan melalui regulasi turunan dan kebijakan pemerintah.