Namun, Presiden Prabowo melihat bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum mampu memenuhi kewajiban tersebut. Oleh karena itu, demi meringankan beban UMKM, pemerintah memberikan kelonggaran waktu hingga 2028.
"Selama masa penundaan ini, pemerintah akan terus mencari dan mengkaji mekanisme jalan tengah. Upaya ini bertujuan untuk menemukan formulasi yang dapat mempertemukan aspek kewajiban hukum dari undang-undang sertifikasi halal dengan realitas kemampuan yang dimiliki oleh para pelaku UMKM," katanya.
Maman Abdurahman berharap, ke depan dapat ditemukan solusi yang tepat agar kewajiban ini dapat berjalan secara bertahap tanpa menghambat pertumbuhan dan keberlangsungan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.