NADIKABAR.COM — Kementerian Haji dan Umrah bersama Kementerian Kesehatan mengatur syarat kesehatan dan pembiayaan bagi calon jemaah haji. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan angka kematian jemaah haji dari Indonesia menurun sejak tahun lalu.

"Terkait dengan kesehatan, alhamdulillah tahun ini, tahun 2026, jemaah haji kita yang meninggal sudah bisa kita tekan walaupun angkanya belum memuaskan, tapi sudah cukup signifikan berkurang 100 dari yang tahun lalu, Tapi itu masih belum memuaskan," ujar Irfan, saat menghadiri penandatanganan surat edaran bersama (SEB) tentang digitalisasi layanan jemaah haji di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Ia menjelaskan Kemenhaj akan bekerja sama dengan Kemenkes memperketat pelaksanaan syarat kesehatan calon jemaah. Selain itu, biaya bagi calon jemaah juga akan diseragamkan.

"Karena itu, kami bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk lebih mengetatkan tentang bagaimana pelaksanaan istitha'ah kesehatan. Dan juga yang lebih penting lagi bagaimana biaya pemeriksaan kesehatan itu bisa seragam untuk seluruh Indonesia sehingga tidak memberatkan jemaah," tambahnya.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyampaikan pengetatan persyaratan kesehatan bagi calon jemaah tersebut diatur berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan.

"Jadi petunjuk praktik klinik yang diseleksi sudah diketatkan dengan PMK, Peraturan Menteri Kesehatan. Apa-apa saja yang harus diperiksa, dari cek pemeriksaan secara klinis maupun mental dan laboratorium. Item-item-nya sudah ditentukan berdasarkan perkap," kata Dante.

Selain pengetatan syarat, Kemenkes juga akan mengatur mengenai tarif cek kesehatan bagi calon jemaah. Tarif yang diberikan mulai dari opsi terendah hingga tertinggi.

"Berdasarkan kajian yang sudah kita lakukan dari aspek pembiayaan, maka dua ada dua opsi. Opsi rendah itu antara Rp 800 ribu sampai Rp 900 ribu, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang dari itu, dan opsi yang tinggi itu antara Rp 1,2 juta sampai Rp 1,3 juta. Tidak boleh lebih dari itu," imbuhnya.

Dante menjelaskan taris tersebut merupakan tarif umum pembiayaan sesuai syarat. Namun tarif tersebut di luar dari pemeriksaan tambahan yang diperlukan calon jemaah.

"Ini di luar pemeriksaan tambahan yang diperlukan. Misalnya pemeriksaan CT scan kalau memang diperlukan karena ada keraguan, pemeriksaan TBC yang harus dilakukan, pemeriksaan ekokardiografi yang diperlukan di luar itu," katanya.

Dante juga akan mengusulkan tarif vaksinasi bagi calon jemaah haji. Kata dia, besaran biaya tidak akan keluar dari aturan tarif yang berlaku. Pengaturan tarif ini akan membantu pembiayaan menjadi lebih terorganisir.

"Kemudian yang kedua mengenai tarif vaksinasi. Ini juga kita melihat ada perbedaan di tiap-tiap rumah sakit. Kita melakukan usulan untuk vaksinasi jemaah haji adalah paket meningitis dan polio. Itu besaran pembiayaannya sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu," ungkapnya.

"Dan pemeriksaan meningitis, polio, dan influenza musiman yang diperlukan, itu pembiayaannya sekitar Rp 750 ribu sampai Rp 800 ribu. Jadi tidak boleh keluar dari aturan dari tarif tersebut," katanya.