Terkait penanganan hukum, ia menyoroti penggunaan hak Presiden berupa pemberian amnesti dan abolisi.
Menurut Hibnu, kewenangan tersebut merupakan hak prerogratif Presiden, tetapi penggunaannya perlu ditempatkan secara tepat agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat melemahkan proses penegakan hukum.
"Presiden harus teguh, jangan sampai goyah terhadap penanganan oleh penegak hukum sekarang. Jangan sampai tanggapan masyarakat maupun netizen memengaruhi penegakan hukum," ucapnya.
Ia mengatakan aparat penegak hukum harus diberikan ruang dan dukungan yang cukup untuk menyelesaikan perkara secara profesional karena penegakan hukum merupakan persoalan hukum, bukan persoalan politik.
Hibnu menilai tantangan ke depan adalah menempatkan hukum sebagai pilar utama negara hukum serta mencegah terjadinya okupasi maupun intervensi terhadap proses penegakan hukum.