"Ini bukan soal pelaku saja, kami split menjadi tiga ya. Satu, kami akan melawan pelaku. Kedua, kami akan melawan oknum-oknum pengurus, dan yang ketiga, kami akan melawan lembaga atau institusinya atau korporasi," ujar Gusti.
"Karena dalam undang-undang KUHP yang baru kita, subjek hukum korporasi bisa dipidanakan. Artinya, yayasan yang termasuk dalam korporasi bisa dipidanakan. Itu nanti akan panjang ceritanya," imbuhnya.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak ponpes. Namun kuasa hukum ponpes, Heri Purwanto, menyatakan belum memberikan statement terkait kasus ini.
"Nanti kami kabari nggih, karena untuk hal seperti ini kita tidak bisa terburu-buru," jelas Heri saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telpon.
Diberitakan sebelumnya, Gusti mengatakan, dilihat dari website resmi ponpes, terduga pelaku disebut sebagai Wakil Ketua Pengurus Harian atau Dewan Harian.
"Ada informasi juga kami dapatkan bahwa dari beberapa saksi, dia memang pengurus di sana. Artinya dia sebagai pengurus di sana, ustaz atau kiai, itu tidak ada bantahan dan tertera jelas di dalam website resmi dan juga keterangan beberapa pihak, termasuk keterangan dari pondok pesantren," ujar dia.
Menurut Gusti, saat kejadian, korban berstatus sebagai mantan santriwati di ponpes tersebut. Namun, korban diperbantukan oleh ponpes untuk membantu operasional ponpes.