"Dia 6 tahun sekolah di sana, SMP-SMA, 1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tanpa digaji dengan alasan khidmat," kata dia.
"Dan ketika khidmat di tahun ke-8 berarti ya di pondok itu, kadang sering dijemput dari rumah untuk membantu menjaga bayi-bayi dari salah satu pengasuh ataupun pengurus di sana," sambung Gusti.
"Saya ingin sampaikan bahwa HPL klien kami, Saudari FN, itu Oktober 2026. Kami ingin sampaikan kepada Kapolres, Kanit, dan penyidik yang sudah ditunjuk atau yang akan ditunjuk, mau menunggu sampai kapan? Mau menunggu sampai melahirkan sehingga tidak ada tersangka?," imbuh dia.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut.
"Saat ini sudah ada laporan masuk pada hari Senin tanggal 7 September 2026. Untuk terlapor masih dalam penyelidikan. Apabila ada update, nanti akan kita sampaikan lebih lanjut," kata Argo.
"Setelah laporan seperti ini, nanti akan ada penyelidikan dari Satreskrim Polresta Sleman. Nanti jika sudah ada tindak lanjut, nanti mungkin akan ada saksi yang akan dipanggil. Untuk sampai ini belum (melayangkan surat panggilan), karena (laporan) baru kemarin hari Senin," pungkasnya.