NADIKABAR.COM — Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), terungkap setelah korban melahirkan. Polisi kemudian menangkap pria berinisial R alias D berusia 69 tahun di kediamannya di Kecamatan Siantan Utara, Anambas Pada Selasa (1/9).
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Yudi Satriawan membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian setelah menerima laporan terkait kasus tersebut.
"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti, hingga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Yudi, Kamis (3/9/2026).
Yudi mengatakan kasus persetubuhan itu terjadi pada September 2024. Kasus tersebut baru diketahui keluarga setelah korban melahirkan kemudian dilaporkan ke polisi pada Sabtu (29/8).
"Ibu korban kemudian menanyakan kepada anaknya mengenai ayah dari anak yang dilahirkannya. Dari keterangan korban, dugaan persetubuhan tersebut mengarah kepada R alias D," ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, kejadian bermula ketika korban hendak pergi bermain bersama teman-temannya.
"Saat melewati depan rumah R, korban dipanggil oleh pria tersebut. Korban kemudian menghampiri R yang saat itu berada di depan rumah," ujarnya.