R diduga menarik tangan korban dan membawanya masuk ke dalam rumah. Setelah korban berada di dalam, pintu rumah kemudian ditutup.

"Korban sempat menolak. Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, R kemudian membuka pakaian korban secara paksa dan melakukan persetubuhan," ujarnya.

Dari pemeriksaan, Usai kejadian, R diduga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.R juga disebut memberikan uang Rp 30 ribu kepada korban dengan alasan untuk jajan.

"Setelah kejadian itu, korban meninggalkan rumah dan kembali bermain" ujarnya

Polisi kemudian melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi. R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 1 September 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kasus.

Penyidik menjerat R dengan Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).