Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pemilik Ponpes di Siak Ditangkap, Cabuli 4 Santri Modus Bersihkan Aula
Seorang pemilik pondok pesantren Lubuk Dalam, Siak berinisial RS ditangkap polisi. Pria berusia 33 tahun itu ditangkap karena nekat mencabuli santrinya sendiri.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 10 September 2026 pukul 23:23 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kami memberi perhatian serius terhadap setiap laporan dugaan kekerasan seksual. Penetapan status tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Kami akan proses perkara ini secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum," kata Kosmos.
Terakhir, proses pemeriksaan masih terus berjalan. Tak menutup kemungkinan ada korban lain dari prilaku menyimpang sang pemilik ponpes.
"Ada potensi korban lain, makanya tim kita masih terus pengembangan. Posisi pelaku juga sebenarnya sudah menikah," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.