NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menargetkan 19 titik lokasi wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang sebelumnya telah diusulkan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, agar secepatnya menjadi legal dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“WPR ini harus ditata dengan baik agar memiliki kepastian hukum, aman, dan memberi manfaat ekonomi nyata tanpa merusak lingkungan,” kataWakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil di Meulaboh, Jumat.

Menurutnya, wilayah pertambangan rakyat bukan sekadar penetapan wilayah, dan bukan pula legalisasi otomatis terhadap kegiatan pertambangan.

“WPR harus menjadi instrumen penataan,” katanya.