Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Aceh Barat telah mengusulkan 19 titik WPR secara bertahap sejak Desember 2024 dan November 2025. Seluruh usulan tersebut telah diteruskan melalui Pemerintah Aceh ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku.

Said mengatakan potensi sumber daya mineral di Aceh Barat sangat besar sebagai penggerak ekonomi daerah. Namun, ia mewanti-wanti agar pengelolaan tambang tidak mengabaikan keselamatan kerja dan kelestarian alam.

Said Fadheil menjabarkan tiga prinsip utama pengoperasian WPR di Aceh Barat diantaranya masyarakat penambang harus beraktivitas sesuai aturan dan mengantongi izin resmi.

Kemudian manfaat ekonomi WPR wajib dinikmati langsung oleh warga setempat, bukan dikuasai oleh oknum atau kelompok tertentu, serta pengawasan ketat pada keselamatan kerja serta komitmen pemulihan (reklamasi) sungai, sumber air, dan lahan warga setelah mengelola tambang.