Instansi terkait, lanjutnya, juga menyiapkan revitalisasi sungai, pengelolaan sampah, serta kesiapsiagaan personel dan evakuasi warga.

Dadang meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun rencana aksi dan lini masa penganggaran dengan melibatkan Kejaksaan Negeri sebagai pendamping hukum, agar pelaksanaan program sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan administrasi.

"Jangan sampai kita salah menganggarkan ini, mohon digandeng. Prinsipnya kita tidak saling menyalahkan, ini kewenangan BBWS, ini kewenangan PSDA, ini kewenangan kabupaten, kita duduk bersama," kata Bupati Dadang Supriatna.

Melalui kesepakatan lintas daerah tersebut, Pemkab Bandung berharap penanganan banjir dapat dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari pemeliharaan sungai, pengendalian limpasan air, hingga pengelolaan sampah di kawasan hulu dan hilir untuk mengurangi risiko banjir di wilayah Bandung Raya.