NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan PT Pertamina di wilayah itu sepakati pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah itu.
Wakil Bupati Bangka, Syahbudin di Sungailiat, Kamis mengatakan kesepakatan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite untuk menyelesaikan masalah antrean kendaraan di SPBU yang terjadi sejak beberapa bulan terakhir.
"Dalam kesepakatan itu, khusus kendaraan sepeda motor hanya dibatasi pembelian Pertalite maksimal lima liter," kata Syahbudin.
Pengendara kata Syahbudin hanya diberikan hak pembelian satu kali setiap hari di SPBU dan harus menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).