"Kami akan melakukan pengawasan di lapangan untuk mengetahui langsung apakah dengan pembatasan pengisian BBM subsidi untuk kendaraan roda dua masih terjadi antrean panjang di SPBU atau tidak," jelas dia.
Sedangkan kendaraan roda enam diatur pengisian BBM di SPBU yakni antara pukul 04.00 hingga 05.00 WIB.
Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Patra Niaga wilayah Area Bangka, Sandi Saryanto, mengatakan penyaluran BBM bersubsidi harus sesuai dengan peruntukan.
"BBM bersubsidi diharapkan digunakan untuk mendukung aktivitas kendaraan sehari-hari, bukan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata dia.