NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara,Kalimantan Tengah, terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang baik, transparan, terencana, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan desa merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara Eveready Noor di Muara Teweh.

Hal itu disampaikan Eveready Noor pada sosialisasi penyusunan peraturan desa yang diikuti 93 kepala desa dan ketua badan permusyawaratan desa (BPD) se-Kabupaten Barito Utara.

Menurut dia, keberadaan perdes tidak hanya sebagai produk hukum administratif, tetapi juga menjadi landasan bagi pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

"Oleh karena itu, penyusunan peraturan desa harus dilakukan secara cermat, terencana, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perdes yang dihasilkan juga harus benar-benar memperhatikan kebutuhan dan kondisi masyarakat desa," ujarnya.

Ia menjelaskan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada kepala desa dan ketua BPD mengenai mekanisme serta tahapan penyusunan perdes, mulai dari perencanaan, penyusunan rancangan, pembahasan bersama BPD, hingga penetapan dan pengundangan.