Namun demikian, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Desa tetap diakui dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan desa.
"Penyusunan peraturan desa harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Firmansyah.
Dia menjelaskan tiga jenis peraturan di tingkat desa, yakni Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Peraturan Bersama Kepala Desa.
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Adapun Peraturan Kepala Desa merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Desa, sedangkan Peraturan Bersama Kepala Desa dibentuk oleh dua kepala desa atau lebih dalam rangka mengatur kerja sama antar-desa.
Dalam materi tersebut juga dijelaskan peraturan desa dapat mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, di antaranya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), pendirian BUMDesa, hingga pembentukan dana cadangan.
"Tahapan penyusunan peraturan desa meliputi perencanaan, penyusunan rancangan, pembahasan dan penetapan, pengundangan, serta penyebarluasan kepada masyarakat," jelas R Firmansyah.