Menurutnya, pemahaman terhadap proses pembentukan perdes sangat penting agar setiap regulasi yang ditetapkan memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif di tengah masyarakat.
Eveready berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius, aktif berdiskusi, dan menggali berbagai informasi dari para narasumber sehingga memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai penyusunan produk hukum desa.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber, peserta, panitia pelaksana, serta pihak-pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
"Dengan meningkatnya pemahaman kepala desa dan BPD dalam penyusunan Peraturan Desa, kita berharap tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Barito Utara semakin tertib, efektif, dan mampu mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara, R. Firmansyah memaparkan perdes merupakan salah satu instrumen hukum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurut dia, keberadaan perdes memiliki landasan hukum yang kuat, meskipun tidak secara eksplisit tercantum dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.