Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cikarang Erwin Fadillah mengatakan UHC Prioritas merupakan salah satu solusi memberikan akses cepat kepada warga ketika sakit. Selama ini masyarakat tidak bisa langsung mendapatkan layanan JKN karena menunggu masa aktif hingga bulan berikutnya.
"UHC Prioritas ini menjawab permasalahan itu. Dengan adanya UHC ini, paling lambat 3x24 jam hari kerja, masyarakat bisa mengakses layanan JKN lagi. Jadi tanpa harus menunggu 14 hari atau menunggu tanggal 1 pada bulan berikutnya," kata Erwin.
Dia menyatakan salah satu syarat diterapkan UHC Prioritas di Kabupaten Bekasi karena tidak ada lagi tunggakan dari pemerintah daerah. Pemkab Bekasi sebelumnya menunggak iuran BPJS Kesehatan hingga Rp247 miliar. Kini sudah dibayarkan seluruhnya.
"Sekarang sudah tidak ada lagi tunggakan yang dari tahun-tahun sebelumnya. Sudah selesai. Tinggal pembayaran iuran untuk bulan berjalan ini saja. Dengan ini maka UHC Prioritas sudah bisa diterapkan," ucapnya.