Meski demikian masih ada satu persyaratan lagi yang harus dipenuhi pemerintah daerah yaitu cakupan kepesertaan JKN yang minimal harus mencapai 98 persen.
Erwin mengatakan cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Bekasi sebenarnya sempat menyentuh angka 99,6 persen namun karena adanya pertumbuhan penduduk hingga 39.000 jiwa, tingkat kepesertaan turun menjadi 97,5 persen.
"Sedangkan syaratnya itu 98 persen, ada kekurangan sekitar 7.000 peserta. Ini yang sedang kami kejar dan hitungannya sudah ada jadi UHC Prioritas bisa diterapkan. Kemudian tingkat keaktifannya sudah 81,5 persen, sudah melampaui syarat 80 persen, sehingga sudah mencukupi," ucap Erwin.