NADIKABAR.COM — Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bersiap menerima layanan Universal Health Coverage (UHC) Prioritas mulai bulan ini, yang menawarkan kemudahan akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) langsung aktif tanpa masa tunggu 14 hari.

"Kita ingin nanti agar yang sakit, biasanya kan untuk buat BPJS nunggu 14 hari, iya kan? Ini enggak. Jadi pas dia masuk, dia langsung dibuatkan kartu BPJS. Kartu Indonesia Sehat dan langsung bisa berobat," kata Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja saat menghadiri Rapat Koordinasi UHC Prioritas di Cikarang, Jumat.

Asep mengatakan implementasi UHC Prioritas rencananya mulai diterapkan pada pekan ketiga Oktober 2026 dan saat ini seluruh administrasi tengah dipenuhi, termasuk tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang sudah mulai dibayarkan.

"Rencana di minggu ketiga itu maksimal. Nanti sekitar tanggal 26 Oktober ya. Kami juga ada itikad baik yang tunggakan sudah dibayarkan, sehingga nanti fokus pada pelayanan kesehatan agar masyarakat lebih dimudahkan," katanya.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cikarang Erwin Fadillah mengatakan UHC Prioritas merupakan salah satu solusi memberikan akses cepat kepada warga ketika sakit. Selama ini masyarakat tidak bisa langsung mendapatkan layanan JKN karena menunggu masa aktif hingga bulan berikutnya.

"UHC Prioritas ini menjawab permasalahan itu. Dengan adanya UHC ini, paling lambat 3x24 jam hari kerja, masyarakat bisa mengakses layanan JKN lagi. Jadi tanpa harus menunggu 14 hari atau menunggu tanggal 1 pada bulan berikutnya," kata Erwin.

Dia menyatakan salah satu syarat diterapkan UHC Prioritas di Kabupaten Bekasi karena tidak ada lagi tunggakan dari pemerintah daerah. Pemkab Bekasi sebelumnya menunggak iuran BPJS Kesehatan hingga Rp247 miliar. Kini sudah dibayarkan seluruhnya.

"Sekarang sudah tidak ada lagi tunggakan yang dari tahun-tahun sebelumnya. Sudah selesai. Tinggal pembayaran iuran untuk bulan berjalan ini saja. Dengan ini maka UHC Prioritas sudah bisa diterapkan," ucapnya.

Meski demikian masih ada satu persyaratan lagi yang harus dipenuhi pemerintah daerah yaitu cakupan kepesertaan JKN yang minimal harus mencapai 98 persen.

Erwin mengatakan cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Bekasi sebenarnya sempat menyentuh angka 99,6 persen namun karena adanya pertumbuhan penduduk hingga 39.000 jiwa, tingkat kepesertaan turun menjadi 97,5 persen.

"Sedangkan syaratnya itu 98 persen, ada kekurangan sekitar 7.000 peserta. Ini yang sedang kami kejar dan hitungannya sudah ada jadi UHC Prioritas bisa diterapkan. Kemudian tingkat keaktifannya sudah 81,5 persen, sudah melampaui syarat 80 persen, sehingga sudah mencukupi," ucap Erwin.