Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Pemkab Bogor gratiskan PBB di bawah Rp100 ribu hingga 2029
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai ketetapan di bawah Rp100 ribu hingga tah
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 21:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Bogor melindungi masyarakat dari beban pajak yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan mereka.
Menurut dia, pemerintah daerah memilah kebijakan perpajakan antara yang dikenakan kepada masyarakat dan dunia usaha.
Rudy mencontohkan kebijakan Pajak Air Tanah yang saat ini dievaluasi Pemkab Bogor. Penyesuaian pajak tersebut, kata dia, ditujukan kepada dunia usaha dan tidak diberlakukan kepada pengguna rumah tangga.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.