NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai ketetapan di bawah Rp100 ribu hingga tahun 2029.

Bupati Bogor Rudy Susmanto di Cibinong, Selasa, mengatakan kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak dirinya bersama Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi mulai menjabat pada 20 Februari 2025.

"Bahkan termasuk Pajak Bumi dan Bangunan yang di bawah Rp100.000, dari kami menjabat 20 Februari 2025, saya dan Pak Ade Ruhandi, sampai sekarang bahkan kita berkomitmen sampai dengan 2029, Pajak Bumi dan Bangunan yang di bawah Rp100.000 digratiskan," kata Rudy.