Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pemkab Bogor gratiskan PBB di bawah Rp100 ribu hingga 2029
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai ketetapan di bawah Rp100 ribu hingga tah
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 21:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kami tetap memilah yang menyangkut langsung kepada kepentingan masyarakat kita lindungi, tapi menyangkut kepentingan dunia usaha, teman-teman mungkin bisa melihat di beberapa titik lokasi beberapa dunia usaha yang menggunakan air dengan jumlah cukup banyak," ujarnya.
Ia mengatakan penyesuaian Pajak Air Tanah bagi dunia usaha juga tidak diterapkan sekaligus. Pemkab Bogor terlebih dahulu melakukan sosialisasi, mengundang pelaku usaha, serta memberikan masa penyesuaian sebelum kenaikan diberlakukan secara bertahap.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.