"Kami tetap memilah yang menyangkut langsung kepada kepentingan masyarakat kita lindungi, tapi menyangkut kepentingan dunia usaha, teman-teman mungkin bisa melihat di beberapa titik lokasi beberapa dunia usaha yang menggunakan air dengan jumlah cukup banyak," ujarnya.

Ia mengatakan penyesuaian Pajak Air Tanah bagi dunia usaha juga tidak diterapkan sekaligus. Pemkab Bogor terlebih dahulu melakukan sosialisasi, mengundang pelaku usaha, serta memberikan masa penyesuaian sebelum kenaikan diberlakukan secara bertahap.