NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai ketetapan di bawah Rp100 ribu hingga tahun 2029.

Bupati Bogor Rudy Susmanto di Cibinong, Selasa, mengatakan kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak dirinya bersama Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi mulai menjabat pada 20 Februari 2025.

"Bahkan termasuk Pajak Bumi dan Bangunan yang di bawah Rp100.000, dari kami menjabat 20 Februari 2025, saya dan Pak Ade Ruhandi, sampai sekarang bahkan kita berkomitmen sampai dengan 2029, Pajak Bumi dan Bangunan yang di bawah Rp100.000 digratiskan," kata Rudy.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Bogor melindungi masyarakat dari beban pajak yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan mereka.

Menurut dia, pemerintah daerah memilah kebijakan perpajakan antara yang dikenakan kepada masyarakat dan dunia usaha.

Rudy mencontohkan kebijakan Pajak Air Tanah yang saat ini dievaluasi Pemkab Bogor. Penyesuaian pajak tersebut, kata dia, ditujukan kepada dunia usaha dan tidak diberlakukan kepada pengguna rumah tangga.

"Kami tetap memilah yang menyangkut langsung kepada kepentingan masyarakat kita lindungi, tapi menyangkut kepentingan dunia usaha, teman-teman mungkin bisa melihat di beberapa titik lokasi beberapa dunia usaha yang menggunakan air dengan jumlah cukup banyak," ujarnya.

Ia mengatakan penyesuaian Pajak Air Tanah bagi dunia usaha juga tidak diterapkan sekaligus. Pemkab Bogor terlebih dahulu melakukan sosialisasi, mengundang pelaku usaha, serta memberikan masa penyesuaian sebelum kenaikan diberlakukan secara bertahap.