Pemkab Bogor memberikan waktu 10 hari kepada perusahaan terkait untuk melakukan pembenahan tata kelola instalasi pengolahan air limbah. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor juga disiapkan memberikan pendampingan tanpa biaya dalam proses perbaikan tersebut.
Untuk perusahaan yang perizinan dan pengawasannya menjadi kewenangan pemerintah pusat, Rudy mengatakan Pemkab Bogor akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan kementerian terkait untuk menindaklanjuti hasil temuan.
Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat yang memanfaatkan Sungai Cileungsi.
"Kita jaga lingkungan bersama-sama. Sungai Cileungsi merupakan salah satu bahan baku air untuk wilayah bukan hanya Bogor, tetapi Bekasi dan beberapa wilayah lainnya," kata Rudy.