NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk mempercepat tata kelola dan legalisasi aktivitas tambang rakyat di daerah tersebut.
Bupati Buol Risharyudi Triwibowo di Biau, Kamis, mengatakan pentingnya penyusunan regulasi daerah sebagai tindaklanjut atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 68.K/MB.01/MEM.B/2026 yang telah menetapkan 12 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Buol dengan total luas 921,02 hektare.
"Pemerintah daerah berupaya memfasilitasi seluruh tahapan penyiapan WPR hingga memenuhi kelayakan dan persyaratan penerbitan IPR, termasuk regulasi yang disusun tetap menginduk pada aturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Risharyudi.
Ia mengemukakan percepatan penyiapan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat segera mengakses kegiatan pertambangan secara legal, tertib, serta ramah lingkungan.