"Untuk proses penerbitan IPR dipastikan tetap mengedepankan mekanisme dan kewenangan yang sah meliputi kelengkapan dokumen pengelolaan WPR, kesesuaian Tata Ruang Wilayah (RTRW), aspek kehutanan, serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)," sebutnya.

Risharyudi menyebutkan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan kementerian terkait lainnya dalam menyiapkan program sosialisasi masif kepada para calon pengelola tambang mengenai prosedur dan dokumen persyaratan perizinan.

"Harapannya dengan penguatan tata kelola dan kepastian hukum ini, seluruh aktivitas pertambangan rakyat tidak hanya mampu menggerakkan roda ekonomi daerah, tetapi juga menjamin keselamatan kerja serta kelestarian ekosistem di wilayah pertambangan tersebut," kata dia.