Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Pemkab Buol susun peraturan IPR untuk tata kelola tambang rakyat
Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk mempercepat tata
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 11:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Menurut dia, ke depan pengelolaan IPR nantinya dapat diakses melalui dua jalur tata kelola yakni perseorangan dan badan usaha koperasi.
"Jadi 12 blok WPR yang siap ditata itu tersebar di enam kecamatan seperti Kecamatan Tiloan, Kecamatan Paleleh Barat, Kecamatan Bunobogu, Kecamatan Gadung, Kecamatan Karamat dan Kecamatan Paleleh," ucapnya.
Ia menuturkan dalam peraturan bupati itu tetap memperhatikan pemenuhan syarat lingkungan dan tata ruang di daerah tersebut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.