Menurut dia, ke depan pengelolaan IPR nantinya dapat diakses melalui dua jalur tata kelola yakni perseorangan dan badan usaha koperasi.

"Jadi 12 blok WPR yang siap ditata itu tersebar di enam kecamatan seperti Kecamatan Tiloan, Kecamatan Paleleh Barat, Kecamatan Bunobogu, Kecamatan Gadung, Kecamatan Karamat dan Kecamatan Paleleh," ucapnya.

Ia menuturkan dalam peraturan bupati itu tetap memperhatikan pemenuhan syarat lingkungan dan tata ruang di daerah tersebut.