βKondisi tersebut dapat membatasi kemampuan bank dalam memperluas pembiayaan dan meningkatkan daya saing, terutama untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat Kabupaten Cirebon,β katanya.
Ia menjelaskan, penggabungan tersebut, merupakan tindak lanjut Pasal 130 dan Pasal 131 POJK Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban konsolidasi BPR, dengan kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali yang sama dalam satu wilayah.
Ketentuan tersebut, kata Imron, mewajibkan BPR atau BPR Syariah milik pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan kepemilikan melakukan penggabungan atau paling lama tiga tahun sejak peraturan tersebut mulai berlaku.
βMelalui penggabungan tersebut, kami menata struktur perbankan daerah agar memiliki permodalan lebih kuat, beroperasi lebih efisien, dan mampu memberikan pelayanan lebih luas kepada masyarakat,β katanya.
Imron menyebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor perbankan memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian daerah, memperluas akses layanan keuangan, serta membantu pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).