Ia menjelaskan, dalam raperda yang disusun, memberikan kepastian hukum bagi seluruh tahapan penggabungan, mulai dari aspek kelembagaan, mekanisme korporasi, permodalan, saham, kepegawaian, organ perseroan, hingga ketentuan peralihan.

β€œPerubahan kelembagaan tidak boleh menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah, baik penyimpan tabungan, deposan maupun debitur,” ucap dia.

Sebelumnya, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat mencatat penyaluran kredit BPR di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) mencapai Rp1,79 triliun pada periode Januari hingga Juni 2026.

Adapun total dana pihak ketiga (DPK) BPR di Ciayumajakuning selama periode tersebut, mencapai Rp1,85 triliun dan asetnya mencatatkan nilai Rp2,40 triliun.