NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) melibatkan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan serta akademisi untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan dalam pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di daerah tersebut.

"Jadi langkah ini agar seluruh pemangku kepentingan bisa bersinergi, memantau, dan memastikan setiap tahapan pembangunan KNMP berjalan sesuai dengan tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing," kata Bupati Donggala Vera Elena Laruni di Banawa, Minggu.

Ia mengemukakan pentingnya melibatkan instansi eksternal untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kelancaran pelaksanaan di setiap tahapan pembangunan KNMP di Donggala.

"Tentunya sinergi lintas sektor ini sudah kami buatkan sebagai tim percepatan pembangunan KNMP," ucapnya.

Tim percepatan itu terdiri atas pimpinan daerah dan penegak hukum yakni Bupati, Wabup Donggala, Ketua DPRD, Kapolres, Kejaksaan Negeri, Kodim 1306 Kota Palu dan Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala.

Ia menuturkan keterlibatan unsur penegak hukum dan akademisi diharapkan dapat mengantisipasi potensi kendala teknis maupun tata kelola administrasi selama program berjalan.

"Untuk operasional teknis lapangan dipimpin Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Donggala sebagai Koordinator tim I dengan dukungan dari akademisi dan OPD teknis terkait lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok kerja (pokja)," sebutnya.

Diketahui untuk total pembangunan KNMP di Kabupaten Donggala pada tahun 2026 berada pada enam lokasi yakni Kelurahan Boneoge, Kelurahan Ganti, Desa Wani, Desa Lerotari, Desa Batusuya, dan Desa Pangalaseang.