Pemkab Gumas sebenarnya telah mengingatkan para perusahaan tersebut sejak beberapa tahun lalu terkait kewajiban itu, namun hingga kini tidak ada perkembangan yang berarti. Sebagian di antaranya bahkan sudah menerima surat teguran hingga peringatan ketiga.

"Khusus untuk satu perusahaan yang baru diberhentikan sementara operasionalnya karena perusahaan belum melaksanakan pemisahan HGU kebun inti untuk pembangunan kebun plasma bagi Koperasi Takaras Handep Hapakat," katanya.

Bupati menyerahkan surat keputusan penghentian sementara langsung kepada perusahaan saat mendatangi lokasi pada Selasa (27/10), didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Gumas Baryen, camat, kepala perangkat daerah, kepala desa, dan masyarakat setempat.

Dengan berlakunya keputusan tersebut, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan operasional, termasuk menjual tandan buah segar (TBS) maupun minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).