NADIKABAR.COM — Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya Samaya Monong menghentikan sementara delapan perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan budidaya sawit yang beroperasi di daerah setempat.

"Sampai saat ini sudah delapan PBS yang dihentikan sementara sebagian kegiatannya," kata Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong di Kuala Kurun, Rabu.

Dia menerangkan, salah satu perusahaan perkebunan sawit sejak awal Oktober 2026 hingga Selasa (27/10) kemarin sudah tidak beroperasi. Sementara tujuh perusahaan besar swasta lainnya yang lebih dahulu dihentikan sementara.

Secara umum penghentian sementara tersebut dilakukan karena kedelapan perusahaan sawit belum memenuhi kewajiban terkait pembangunan kebun plasma bagi masyarakat atau hak guna usaha (HGU).