Pengawasan dilakukan oleh Tim Investasi Gumas bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat setempat.
Orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin usaha perkebunan.
Pemkab Gumas menegaskan tidak anti investasi, namun investor wajib taat hukum dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
"Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan pemenuhan hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Jaya.