NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) berbelanja di pasar tradisional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih di Gunungkidul, Jumat, mengatakan waktu berbelanja ASN ke pasar tradisional ditentukan setiap Jumat pada minggu pertama setiap bulan dengan pertimbangan para ASN telah menerima gaji.
"Tanpa diperintah pun, pada awal bulan, ASN umumnya belanja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, sehingga mereka kini diarahkan untuk berbelanja di pasar tradisional terdekat dari kantor masing-masing demi 'melarisi' dagangan warga," katanya.
Menurut dia, program tersebut telah diatur dalam Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan Selasa (29/9) dan diluncurkan pada hari ini di Pasar Arjosari, Kapanewon Wonosari.
"Kami menginstruksikan juga supaya seluruh ASN membawa tas belanjaan sendiri dari rumah guna mengurangi penggunaan sampah plastik," ujar dia.