Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pemkab Gunungkidul wajibkan ASN belanja di pasar tradisional
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) berbelanja di pasar tradisional untuk mendo
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 18:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Gunungkidul Kelik Yuniantoro menyampaikan program tersebut dilakukan selama 1,5 jam setelah ASN mengikuti kegiatan sehat di kantor masing-masing.
"Setelah olahraga diimbau untuk belanja ke pasar," katanya.
Ia meminta setiap kepala OPD menggerakkan pegawainya untuk mengikuti kegiatan belanja tersebut.
"Dengan begitu, transaksi diharapkan ikut menyebar ke pedagang kecil dan pelaku usaha lokal," ujar dia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.