Endah menilai kebijakan tersebut diambil dengan melihat situasi dan kondisi pasar tradisional saat ini yang tertinggal jauh dibandingkan pasar modern, terutama karena meningkatnya tren penjualan secara daring.
"Kolaborasi antara Dinas Pasar dan pelaku UMKM di pasar akan terus dimaksimalkan agar para pedagang mendapatkan kepastian pasar (market), khususnya dari lingkungan pemerintah daerah," katanya.
Ia meminta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar merumuskan strategi baru untuk memperluas pasar tradisional agar memiliki daya tarik dan dapat meningkatkan jumlah kunjungan masyarakat.
"Supaya mampu bersaing meskipun harus berhadapan langsung dengan pasar modern maupun sistem penjualan digital," ujarnya.