Ia mengatakan pengetahuan mengenai pendaftaran merek dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat diteruskan kepada pelaku usaha dan masyarakat, sehingga proses perlindungan produk dapat dilakukan dengan pendampingan yang memadai.

β€œKami mendampingi unsur UMKM, penggiat ekonomi kreatif, koperasi, BUMDes, pengelola desa wisata, perangkat daerah, perguruan tinggi, komunitas dan pendamping usaha, dengan agenda diskusi serta klinik pendampingan bagi calon pemohon merek dan merek kolektif,” katanya.

Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Fajar Sulaeman Taman mengatakan Kuningan memiliki beragam potensi yang dapat dikembangkan melalui perlindungan kekayaan intelektual.

β€œKuningan memiliki modal yang kuat berupa kekayaan alam, tradisi, kreativitas masyarakat, produk pertanian dan pangan olahan, kerajinan, ekonomi kreatif hingga destinasi wisata dengan identitas khas,” katanya.