NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas sekitar 40.800 hektare atau 80,86 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di daerah tersebut.
Bupati Majalengka Eman Suherman di Majalengka, Jumat, mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil pembahasan dengan pemerintah pusat untuk menyesuaikan perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan pembangunan dan investasi di daerah.
Ia menjelaskan total LBS di Kabupaten Majalengka mencapai sekitar 50.412 hektare, sedangkan sebelumnya terdapat arahan agar penetapan LP2B mencapai 87 persen dari luasan tersebut.
"Kalau hitung-hitungan 87 persen diberlakukan per kabupaten, Majalengka tidak akan bisa maju dan investasi akan terkunci. Kami berjuang melakukan negosiasi agar kalkulasinya berbasis agregat provinsi," katanya.
Menurut dia, hasil koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan batas LP2B Kabupaten Majalengka menjadi sekitar 80,86 persen atau sekitar 40.800 hektare.