Ia menekankan hal tersebut memberikan ruang yang cukup bagi investor untuk masuk, tetapi tetap menjaga lahan pertanian yang menjadi bagian penting dari ketahanan pangan.

Eman menegaskan penyesuaian luas LP2B tersebut tidak berarti seluruh lahan pertanian, dapat dialihfungsikan karena lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan perlindungan tetap dijaga.

“Kami selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai LP2B untuk diajukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam proses Integrasi Substansi (Insek), sebelum dibahas bersama DPRD Kabupaten Majalengka,” katanya.

Ia menyampaikan penetapan LP2B dilakukan melalui pemetaan dan kajian dengan mempertimbangkan kondisi lahan, produktivitas, jaringan irigasi, serta kepentingan pangan daerah.

Selain penetapan LP2B, kata dia, pemerintah daerah menata kawasan industri melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan mengalokasikan sekitar 7.000 hektare sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI).