Eman mengatakan alokasi tersebut antara lain untuk memberikan kepastian tata ruang bagi industri yang telah beroperasi di sejumlah wilayah, terutama sepanjang jalur Jatiwangi, Ligung, Sumberjaya hingga Kadipaten.

"Semua industri eksisting kita wadahi agar aktivitas ekspor-impor mereka tidak terganggu, namun pengembangan daerah tetap tertata rapi," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka Gatot Sulaeman mengatakan LP2B menjadi instrumen untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan lahan pertanian produktif di daerah.

"Prinsipnya, kami dari DKP3 tetap berkomitmen menjaga lahan pertanian produktif. LP2B ini justru menjadi instrumen perlindungan agar lahan yang sudah ditetapkan benar-benar dipertahankan untuk kepentingan ketahanan pangan," ujar dia.